Kitab Ushul dan Qowaid Fiqih -
  • 4.7

Kitab Ushul dan Qowaid Fiqih -

  • Versi Terbaru
  • Islamic Institute

Ushul Fiqih dan Qowaid Fiqih - Dasar Dasar Fiqih dan Kaidah Kaidah Fiqih

Tentang aplikasi ini

Terjemahan kitab "Mabadi 'Awwaliyyah" karya Syaikh 'Abdul Hamid Hakim, yang
didalamnya membahas tentang Ushul Fiqh dan Qaidah-qaidah Fiqhiyyah Kitab ini merupakan dasar-dasar dari ushul Fiqh madzhab Syafi’i, dan juga terdapat 40 Qaidah Fiqhiyyah, sebagai dasar penentuan hukum Fiqih bagi Madzhab Syafi’i.

Oleh karena itu, kami berusaha menyajikan buku ini agar lebih mudah dicerna, dihayati dan diamalkan oleh semua lapisan umat islam, terutama para santri atau pelajar di pondok-pondok pesantren yang ingin mengkaji Ushul Fiqh madzhab Imam Syafi’i.
Mudah-mudahan bermanfa’at.

Isi Dari Kitab Ushul Fiqih dan Kaidah Fiqih Ini Antara Lain:
Pengantar Penterjemah
Mukaddimah
Pembahasan tentang Ushul Fiqh
Hukum-hukum
AMAR (Perintah)
NAHI (Larangan)
AM
KHAS dan TAKHSIS
NASAKH
MUJMAL
MUTLAQ dan MUQAYYAD
MANTHUQ dan MAFHUM
Perbuatan Shohibus Syari‟at (Nabi Saw)
Taqrir (Persetujuan) Shohibus Syari‟at
IJMA
QIYAS
IJTIHAD, ITTIBA dan TAQLID
Pembahasan tentang Kaidah Kaidah Fiqh
Setiap perbuatan itu bersama dengan tujuannya/niatnya
Jika menyatakan sesuatu itu menjadi syarat, maka jika salah hukumnya batal
Jika syaratnya hanya menentukan secara global
tidak akan menjadikannya madharat
Maksud lafadz (ucapan) itu tergantung orang yang melafadzkannya
Keyakinan itu tidak akan hilang oleh keraguan
Asalnya itu tetapnya sesuatu atas sesuatu
Asalnya itu lepasnya tanggungan
Asalnya itu tidak ada
Asalnya sesuatu perkiraan hukumnya adalah menghitung pada yang lebih dekat
Kesulitan itu akan menghasilkan kemudahan
sesuatu itu jika dalam kondisi longgar maka ia akan menjadi sempit
Kemadharatan itu dihilangkan
Kemadharatan itu tidak bisa dihilangkan dengan kemadharatan yang lain
Darurat itu dapat membolehkan yang Haram
Yang dibolehkan hanya ukuran perkiraan madharatnya
Hajat itu terkadang berada diposisi dharurat
hindari yang lebih besar madharatnya
Mendahulukan menolak keburukan
Asalnya berjima‟ itu hukumnya haram
Adat itu bisa menjadi hukum
semua itu dikembalikan pada kebiasaan (adat) yang berlaku
Ijtihad itu tidak akan rusak dengan ijtihad yang lain
Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah itu dilarang
Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan berdasarkan kemaslahatan
Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat
Perkara yang membuat sempurnanya hukum wajib maka hukumnya wajib
Keluar dari khilafiyah hukumnya sunnah
keringanan itu tidak berlaku dengan kemaksiatan
keringanan itu tidak berlaku dengan sebab keraguan
Yang banyak pekerjaannya maka banyak keutamaannya
Yang tidak bisa dilakukan seluruhnya janganlah ditinggal seluruhnya
Kemudahan itu tidak akan hilang oleh sebab kesukaran
Yang haram pekerjaannya, maka haram mencarinya
Yang haram mengambilnya maka haram untuk memberikannya
Berkesinambungan itu lebih utama daripada yang singkat
Ridha dengan apa yang terlahir darinya
Hukum itu beredar bersama dengan illatnya
Asalnya sesuatu itu hukumnya boleh

Versi Kitab Ushul dan Qowaid Fiqih -